Keras sama diri sendiri itu boleh, tapi jangan lupa untuk apresiasi atas setiap hal yang sudah kamu lalui.
Beberapa hari yang lalu, beredar isu tentang keraguan masyarakat akan eksistensi sekolah kedinasan. Tidak sedikit orang yang menanyakan, sebenarnya apakah sekolah kedinasan masih relevan untuk saat ini dan kenapa masih layak untuk dibiayai oleh negara? Oleh karena itu, unit Kastrat melakukan pembahasan mengenai sekolah kedinasan, terutama dari sudut pandang Politeknik Statistika STIS.
Sebelum melangkah lebih jauh, sebenarnya apa sih sekolah kedinasan itu? Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi di bawah naungan lembaga pemerintah/kementerian terkait dan sebagian atau seluruh biaya pendidikannya ditanggung oleh lembaga yang bersangkutan. Salah satu tujuan dari didirikannya sekolah kedinasan adalah untuk mencetak aparatur negara yang berkompeten dan bisa langsung mengabdi setelah menyelesaikan pendidikannya. Sayangnya, beberapa orang masih memiliki penafsiran yang keliru bahwa jika mereka lulus dari sekolah kedinasan, sudah pasti akan langsung dipekerjakan di lembaga tersebut.
Sebenarnya, status sekolah kedinasan sendiri terbagi menjadi dua yaitu ikatan dinas dan non-ikatan dinas. Ikatan dinas adalah status sekolah kedinasan yang melekat pada masa depan alumninya dimana para alumni akan diangkat menjadi pegawai setelah lulus. Namun, jika statusnya non ikatan dinas, maka setelah menyelesaikan pendidikan, para alumni hanya akan diberi ijazah sama seperti perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Sebagai salah satu sekolah kedinasan yang berstatus ikatan dinas, Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik. Catatan riwayatnya cukup panjang, dimulai pada tanggal 11 Agustus 1958, Perdana Menteri Republik Indonesia Ir. H. Djuanda, mengeluarkan Surat Keputusan No. 377/PM/1958 tentang berdirinya Akademi Ilmu Statistik. Tujuan utama pendidikan AIS adalah mendidik tenaga pelaksana kegiatan statistik pada tingkat semi ahli yang mampu melaksanakan dan mengembangkan perstatistikan nasional. Setelah melalui proses panjang dan perubahan bentuk kelembagaan, pada akhirnya Politeknik Statistika STIS resmi di-launching pada tanggal 28 Maret 2018.
Kemudian, beberapa orang mungkin berpikiran bahwa untuk menjadi mahasiswa di Polstat STIS dilakukan melalui cara yang tidak benar, misalnya memiliki kenalan ‘orang dalam’, atau membayar sejumlah uang agar dapat diterima. Hal ini tentunya tidak benar karena Polstat STIS mencegah kecurangan salah satunya dengan menyelenggarakan sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dibuat transparan. Dikutip dari wawancara bersama Pak Yaya Setiadi, salah satu dosen, sistem PMB dibuat transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dengan didukung oleh komitmen dan integritas tinggi dari para pimpinan institusi pembina Polstat STIS. Pada setiap tahap tesnya, masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang lolos dan tidak lolos. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) misalnya, terdapat live report nilai yang diperoleh peserta tes dari awal hingga selesai yang dapat diakses oleh semua orang.
Lalu, terdapat juga asumsi bahwa adanya sekolah kedinasan ini merenggut kesempatan anak daerah yang bermimpi menjadi PNS. Padahal, dalam Polstat STIS sendiri terdapat banyak mahasiswa daerah dari ujung Papua hingga ujung Sumatera. Bahkan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Polstat STIS disediakan kuota untuk putra-putri daerah Papua (afirmasi). Sehingga salah jika masyarakat anggapan bahwa sekolah kedinasan hanya merenggut kesempatan putra-putri daerah untuk mendapatkan formasi PNS.
Selanjutnya, mengingat biaya pendidikan Polstat STIS yang gratis dan dibiayai oleh negara, bagaimana Polstat STIS menjamin hasilnya 'worth' untuk negara? Hal ini dapat dilihat dari diterapkannya berbagai aturan yang diterapkan untuk menjamin mutu mahasiswa Polstat STIS.
Secara umum, sekolah kedinasan memiliki aturan yaitu setiap kuliah memakai seragam, potongan rambut rapi, tidak boleh menikah selama masa studi, dan banyak lainnya. Kemudian di Polstat STIS sendiri, ada ancaman drop out (DO) jika evaluasi pada tingkat I mahasiswa tidak bisa mencapai nilai minimum yang disyaratkan. Untuk tingkat II, III, dan IV, mahasiswa yang tidak mencapai nilai minimum akan dinyatakan Mengulang/Tinggal Kelas. Kesempatan mengulang hanya diberikan satu kali.
Polstat STIS juga memiliki penilaian poin pelanggaran yang dipertimbangan setiap akhir semester. Mahasiswa akan diberhentikan apabila pada akhir semester memiliki poin pelanggaran kumulatif mencapai angka 30 (DIII) dan 40 (DIV). Hal itu berdasarkan tingkat sanksi yang ditetapkan oleh direktur Polstat STIS yaitu, sanksi ringan (1-5 poin), sanksi sedang (6-10 poin), dan sanksi berat (11-DO).
Dari berbagai bahasan di atas, sebenarnya kenapa sekolah kedinasan/ikatan dinas, dalam kasus ini Polstat STIS masih diperlukan? Mari kita lihat pendapat dari dosen dan mahasiswa. Masih merupakan pendapat dari Pak Yaya, beliau mengungkapkan beberapa alasan mengapa Polstat STIS masih sangat dibutuhkan. Pertama, mahasiswa yang berkuliah di Polstat STIS akan mendapatkan pendidikan yang tidak diperoleh di perguruan tinggi lainnya, misalnya adanya mata kuliah Official Statistics yang hanya ada di kampus ini. Selanjutnya, pemerintah khususnya BPS sebagai institusi pembinanya telah mempersiapkan lulusan yang terampil dan siap untuk bekerja karena kurikulum yang telah disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan BPS nantinya.
Unit Kastrat juga mengadakan mini survei dimana para mahasiswa juga bisa berpendapat terkait topik ini.
Dari banyaknya pendapat, mayoritas mahasiswa mengungkapkan, sekolah kedinasan sangat diperlukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan negara. Contohnya, negara membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi dan fokus di bidang statistik yang nantinya akan bekerja di lingkungan Badan Pusat Statistik. Selain itu, beberapa mahasiswa juga berpendapat bahwa adanya sekolah kedinasan dapat membantu masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi namun terhalang oleh kondisi ekonomi.
Berdasarkan beragam penjelasan di atas, sudah barang tentu keberadaan sekolah kedinasan, terutama dalam hal ini Polstat STIS masih relevan dan dibutuhkan oleh negara. Penerapan seleksi masuk yang ketat dan upaya menjaminan mutu yang diterapkan diharapkan dapat mencetak lulusan yang siap mengabdi di Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia.
Funfact:
Berdasarkan beragam penjelasan di atas, sudah barang tentu keberadaan sekolah kedinasan, terutama dalam hal ini Polstat STIS masih relevan dan dibutuhkan oleh negara. Penerapan seleksi masuk yang ketat dan upaya menjaminan mutu yang diterapkan diharapkan dapat mencetak lulusan yang siap mengabdi di Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia.