ARTIKEL KASTRAT

Perubahan itu terkadang menyakitkan, Ia menyebabkan orang merasa tidak nyaman, bingung, dan marah. Akan tetapi perubahan perlu dilakukan bila kamu ingin berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan tahan banting

Victim Blaming pada Kasus Kekerasan Seksual

Mar 11, 2022 Sumber : Kajian Strategis

Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi

Media sosial sedang ramai dengan salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi baru - baru ini. Seorang remaja bernama NW ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya. Gaungan tagar dukungan untuk korban menggema di media sosial Twitter dan Instagram sejak Jumat hingga Sabtu (4/12). Diduga ia bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda RB, oknum pollisi yang merupakan mantan pacarnya. Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) pada Minggu (5/12). Tidak hanya itu, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi? Berdasarkan postingan Quora milik korban, terlihat korban sangat depresi lantaran mendapat tekanan dari keluarganya. Di posisi yang seharusnya mendapat dukungan, mental korban terus diserang oleh pamannya yang menganggap korban merupakan aib keluarga. Hal ini sering terjadi pada kasus kekerasan seksual dimana korban justru disalahkan atas apa yang menimpanya. Kejadian ini disebut dengan victim blaming. Adanya victim blaming dapat menimbulkan dampak serius seperti pada kasus ini, korban sampai mengakhiri hidupnya.

Kekerasan Seksual

Menurut naskah Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tidakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang. Dengan kata lain, sebuah pemaksaan dalam aktivitas seksual itu termasuk ke dalam kekerasan seksual. Akan tetapi, jika aktivitas seksual tersebut dilakukan dengan adanya persetujuan maka itu bukan merupakan kekerasan seksual. Persetujuan dalam melakukan aktivitas seksual ini memang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Tanpa kita sadari, banyak terjadi kasus kekerasan seksual itu yang disebabkan dari tidak mengertinya tentang persetujuan dalam aktivitas seksual.

Konsep persetujuan dalam hubungan atau yang lain lebih populer disebut consent, saat ini banyak menjadi bahan perbincangan orang karena termasuk juga ke dalam RUU PKS. Jika kita melihat dari pengertiannya, consent merupakan persetujuan keterlibatan diri dalam aktivitas seksual. Batas antara aktivitas seksual dan kekerasan seksual itu terletak pada consent. Masih banyak khalayak umum yang tidak paham mengenai consent itu sendiri. Sering kali konsep consent yang tidak dimengerti membuat kekerasan seksual itu terjadi. Suatu persetujuan atau consent ini harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain. Jika terdapat unsur ancaman, itu tidak termasuk consent dan dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Sebuah consent juga harus diberikan secara sadar dan tidak dalam pengaruh apapun. Dalam kata lain, sebuah consent murni diberikan sesuai dengan keinginan kita tanpa pengaruh orang lain. Edukasi tentang consent ini penting untuk diberikan agar dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual. Pengetahuan tentang consent sebaiknya diajarkan sejak dini terlebih sejak masa puberta dimulai. Karena pada masa pubertas, orang sudah mulai lebih dewasa dan mengerti tentang seksualitas sehingga harapannya mereka dapat melindungi diri agar terhindar dari kekerasan seksual.

Ketiadaan consent dalam suatu hubungan seksual adalah gerbang dari terjadinya kekerasan seksual. Menurut The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam hukum pidana, hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan apabila di dalamnya tidak terdapat persetujuan atau consent. Persetujuan ini menjadi hal yang sangat penting untuk membuktikan apakah seseorang benar - benar melakukan tindak pidana atau tidak. Persetujuan atau consent ini juga penting bagi negara agar dapat mengintervensi terhadap kehidupan pribadi warganya. Dalam hubungan seksual yang tidak didasari oleh persetujuan, negara diharuskan hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Salah satu penyebab terjadinya miskonsepsi sexual consent ini ialah kurangnya edukasi mengenai pendidikan seks di Indonesia serta pendidikan seks yang masih bersifat abstinence-only (pantangan), seperti melarang remaja untuk melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Hal tersebut terkesan mengancam dan tidak mencakup penggunaan kontrasepsi yang aman serta penjelasan yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi lainnya. Efek yang ditimbulkan adalah rasa penasaran yang justru muncul dalam pikiran remaja, yang akhirnya mereka justru memilih untuk melakukannya secara diam - diam. Ditambah lagi, banyak masyarakat bahkan orang tua menganggap hal seperti ini adalah tabu dan tidak patut diajarkan kepada anak kecil. Nyatanya, jauh sebelum seorang anak dapat dianggap dewasa (usia 17 hingga 20 tahun) yakni di bawah usia 6 tahun, anak - anak sudah mampu diberikan pemahaman mengenai pendidikan seksual karena pada usia ini terjadi perkembangan fisik, motorik, intelektual, bahasa, emosi, maupun moral yang berada pada proses penyempurnaan sehingga wawasan dan sikap mereka terkait pendidikan seks masih mudah dibentuk (Listyana, 2012).

Victim Blaming

"Dia juga menikmati kok", "kenapa engga diputusin deh?", "perempuan kok malam - malam jalan sendirian", "pakai baju yang mengundang, sih" serta ungkapan - ungkapan lain yang dengan jelas menyalahkan korban kekerasan seksual (victim blaming). Perilaku menyalahkan korban (victim blaming) terjadi ketika korban dari suatu tindakan kejahatan justru disalahkan dan bertanggung jawab untuk kejahatan yang mereka dapatkan, dan sering berlaku dalam konteks kekerasan seksual. Awalnya, victim blaming tidak spesifik berkaitan dengan kekerasan seksual. Psikolog William Ryan (1971) pertama kali menggunakan "blaming the victim" sebagai ideologi untuk membenarkan rasisme dan ketidakadilan sosial terhadap black people di Amerika Serikat. Contoh victim blaming pada kasus kekerasan seksual adalah kejadian - kejadian tidak mengenakkan yang berkaitan dengan NW, mulai dari disudutkan dan disebut aib oleh keluarga hingga dipertanyakan mengapa mempertahankan seorang lelaki yang sudah melakukan pemerkosaan oleh netizen. Sudah sepatutnya korban kekerasan seksual mendapatkan simpat serta dukungan dan bukan malah disalahpahami bahwa mereka pantas mendapatkan kekerasan seksual tersebut.

Bentuk - bentuk menyalahkan korban dapat berupa tidak memercayai cerita korban, menyalahkan korban, merendahkan tingkat keparahan serangan yang diterima, dan perlakuan tidak sesuai pasca tindakan kejahatan oleh pihak yang memiliki otoritas (Campbell & Raja, 1999). Pihak yang menyalahkan korban dapat berasal dari orang terdekat korban dimulai dari teman, keluarga, kerabat, bahkan pihak yang bekerja di instansi tertentu-polisi, pengacara, hakim, dan tenaga medis (Campbell & Raja, 1999), namun sebuah hubungan pertemanan biasanya berperan mengerahkan keberpihakan pada korban. Tidak jarang orang yang tidak dikenal korban juga ikut menyalahkan korban, terlebih lagi jika tindakan kekerasan seksual tersebut masuk ke dalam pemberitaan, baik regional maupun nasional.

Victim blaming menjadi salah satu alasan utama mengapa korban kekerasan seksual memilih untuk bungkam. Implikasinya, kekerasan seksual menjadi kejahatan yang underreported. Penelitian yang dilakukan oleh Caron & Mitchell (2021) terhadap mahasiswi korban kekerasan seksual yang tidak pernah speak up menunjukkan bahwa selain karena kesalahan internal/malu/merasa bersalah, pengaruh eksternal yaitu ketakukan akan orang lain yang menyalahkan mereka menjadi alasan utama untuk tetap diam. Satu dari delapan alasan utama yang memengaruhi mahasiswi korban kekerasan seksual untuk tidak melaporkan kepada pihak universitas yaitu merasa akan disalahkan karena menempatkan diri dalam situasi tersebut (Spencer, 2017). Penelitian lain juga membuktikan bahwa ketakutan korban kekerasan seksual akan terjadinya victim blaming menjadi alasan utama korban tidak mengungkapkan atau melaporkan pengalamannya (Thompson dkk, 2007; Garret & Hassan, 2019).

Victim blaming yang dialami korban kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma, depresi, hingga melakukan bunuh diri. Bebrapa dampak victim blaming yang dirasakan korban berdasarkan penelitian Shopiani dkk (2021) adalah: (1) malu dan merasa menjadi aib, (2) takut melapor, (3) memendam penderitaan sendirian, (4) trauma, (5) depresi, dan (6) percobaan bunuh diri. Setelah korban mendapati dirinya disalahkan atas pengakuan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya, korban akan merasa malu, bertanya - tanya kepada diri sendiri akan keputusannya, dan terus - menerus menyalahkan diri. Pun setelahnya korban akan ketakutan melanjutkan pelaporan kekerasan seksual yang dialaminya. Berbagai penderitaan lain yang seharusnya diungkap terancam akan dipendam dalam - dalam sendirian oleh korban. Penderitaan yang ditahan dapat membuat korban menjadi semakin stress. Speak up juga akan dianggap sebagai kejadian mengerikan yang terus diingat serta menyebabkan suasana hati terus merasakan kesedihan (depresi) hingga membuat korban tidak dapat melanjutkan hidupnya. 

Alur Pelaporan Kekerasan Seksual

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi baik pada lingkungan masyarakat maupun dalam lingkup pendidikan seperti fenomena gunung es. Lebih dalam lebih banyak kasus yang tidak terlihat oleh mata. Keberanian korban menceritakan dan melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak lain menjadi pintu utama terbukanya kasus tersebut. Akan tetapi mayoritas, dalam hal ini khususnya mahasiswa yang sebagian besar belum mengetahui lembaga pengauan kekerasan seksual, selain itu mahasiswa memiliki tingkat pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang tidak cukup baik (Khafsoh, et.al., 2021). Padahal, pengetahuan mengenai lembaga dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual sangat pentinga mengingat korban bukan hanya berani melapor tetapi bahkan tidak tahu harus berbuat apa atau apa yang telah terjadi. Fenomena tersebut membuat semakin besarnya gunung es yang tersembunyi dan tidak terlihat oleh mata manusia.

Sebagai upaya memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai mekanisme pelaporan kekerasan seksual, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan ketika teman - teman mengalami ataupun melihat tindakan kekerasan seksual.

1. Untuk Pelaporan Secara Umum

Dalam kasus kekerasan seksual, adanya bukti akan memperkuat laporan. Oleh karena itu, kumpulkan seluruh bukti yang ada baik fisik maupun digital untuk dijadikan sebagai barang bukti saat penanganan kasus tersebut.

Datangi Pusat Layanan Terdekat

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. P2TP2A sudah ada di setiap kabupaten/kota . Lembaga ini akan mendampingi dan melindungi korban dalam menyelesaikan kasus.

Membuat Aduan ke Komnas HAM

Dilansir www.qubisa.com, berikut cara membuat pengaduan ke Komnas HAM:

  1. Membawa berkas pengaduan
  2. Menemui Petugas Administrasi Pengaduan
  3. Analisis pengajuan
  4. Jika berkas aduan tidak lengkap atau tidak memuat unsur pelanggaran HAM, maka akan masuk ke arsip
  5. Jika berkas aduan lengkap dan mengandung unsur pelanggaran HAM, maka akan masuk Arsip Pengaduan, Validasi Kabag/Kasubag, Distribusu Berkas. Kemudian bisa dilakukan pemantauan, mediasi atau tim bentukan/ADHOC
  6. Jika pada berkas lanjutan, maka akan masuk pada Arsiparis Pengaduan, Penggabungan Berkas hingga pemantauan, dan mediasi atau tim bentukan/ADHOC

Melapor Pelecehan Seksual ke Kementrian PPPA

Untuk melapor pelecehan seksual ke Kementrian PPPA, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
  2. Call Center SAPA akan melayani:
    • Pengaduan
    • Penjangkauan
    • Pengelolaan Kasus
    • Akses Penampungan Sementara
    • Layanan Mediasi
    • Pelayanan Pendampingan Korban

Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

  1. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian
  2. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban

2. Dalam Lingkungan Kampus Politeknik Statistika STIS

Kepada teman - teman mahasiswa Politeknik Statistika STIS, jika mengalami tindak kekerasan seksual dapat melakukan pelaporan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Hubungi dosen pembimbing akademik (Dosen PA). Mahasiswa bisa menceritakan masalah baik akademik maupun nonakademik kepada dosen PA masing - masing. Untuk kasus kekerasan seksual, mahasiswa dapat menceritakan hal yang dialami kepada dosen PA untuk kemudian ditindaklanjuti menuju bagian kemahasiswaan.
  2. Setelah itu akan dilakukan beberapa hal terkait pencarian bukti dan sebagainya hingga penyelesaian kasus.

3. Dalam Lingkungan Badan Pusat Statistik

 Jika kasus kekerasan seksual terjadi ketika teman - teman sudah bekerja di lingkungan BPS, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan berdasarkan panduan dari website BPS:

  1. Pegawai yang bersangkutan bisa melaporkan ke media pengaduan, yaitu http://pengaduan.bps.go.id/ (Whistleblowing System) atau melalui http://pengaduan.bps.go.id/ . Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS RI. Pengaduan akan ditindak lanjuti jika mengandung bukti - bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar.
  2. Pegawai bisa melaporkan kejadian yang dialami kepada atasan kantor setempat, kemudian laporan akan dilanjutkan ke tingkat daerah hingga pusat untuk ditindaklanjuti.
  3. Tim pemeriksa dari daerah maupun pusat akan mengumpulkan bukti terkait.

Apakah fasilitas pelaporan kasus seperti ini sudah maksimal?

Berdasarkan hasil pemaparan sebelumnya, dapat diketahui bahwa ada banyak layanan yang tersedia untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual. Namun, hal ini sekaligus mengundang pertanyaan, apakah semua media ini sudah berfungsi secara maksimal sebagai wadah pelaporan kasus kekersan seksual?

Informasi yang dihimpun dari situs resmi Komnas Perempuan memberikan hasil bahwa jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) secara keseluruhan di tahun 2022 adalah sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: (1) Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, (2) Lembaga pelayanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, (3) Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus. Namun, jumlah pelaporan kasus ini mengalami penurunan signifikan sebesar 31 persen dari kasus di tahun 2019 yang mencatan sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang disetorkan kembali menurun hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional masih belum maksinam dan perlu menjadi prioritas perhatian bersama.

Satu fakta yang cukup menarik untuk dilihat adalah sebanyak 34 persen lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Contohnya, pengaduan ke Komnas Perempuan mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 40 persen dari 1.419 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Dari jumlah tersebut, terkhusu kekerasan seksual, jumlah kasus yang tergolong ke dalam bentuk kekerasan di ranah publik/komunitas ini berjumlah sebanyak 590 kasus. Kasus tersebut masih menjadi dominasi dalam kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Adapun bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah: 42 persen dari 77 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan kasus kekerasan seksual, tiga perempuan dengan orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda mengalami kekerasan seksual dan hampir seluruh dari 203 perempuan dengan HIV/AIDS yang melaporkan kasusnya mengalami kekerasan seksual.

Kemen PPPA juga mencatat bahwa terjadinya sebanyak 1.265 kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2020, khususnya kekerasan seksual. Dari data tersebut, bisa kita simpulkan bahwa setidaknya setiap bulan, dalam satu harinya, rata - rata terdapat dua sampai tiga laporan kasus baru mengenai kekerasan seksual. Ini merupakan sebuah fakta yang perlu dicermati dan diatasi bersama oleh pihak yang berwenang demi menekan laju kasus kekerasan seksual bagi perempuan di Indonesia.

Menanggapi Kasus Kekerasan Seksual

Beberapa korban dari kekerasan seksual mungkin saja lebih memilih untuk bercerita kepada teman terdekatnya sebelum kepada pihak yang berwajib. Sedangkan untuk menanggapi cerita dari korban pelecehan seksual sendiri tidak bisa dilakukan seperti saat kita sedang bercerita dengan teman. Oleh karena itu, kita harus berhati - hari dalam memberikan respon karena bisa saja respon kita malah akan memperburuk keadaan. Berikut adalah beberapa hal yang bisa kita perhatikan dalam menanggapi cerita dari korban kekerasan seksual:

  1. Jangan paksa untuk bercerita, tunggu sampai korban siap untuk bercerita sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak memicu trauma yang dialaminya.
  2. Ketika korban sudah mulai untuk bercerita, jangan memotong ceritanya, tunggu sampai korban selesai bercerita agar korban merasa nyaman ketika bercerita.
  3. Jangan menyalahkan atau menghakimi korban, agar korban tidak merasa terpojokkan dan takut untuk bercerita, terutama ketika belum mengetahui cerita lengkap dari korban. Sebab menceritakan sesuatu yang dialaminya pastinya merupakan suatu usaha besar yang dia berani lakukan.
  4. Berikan semangat dan bantuan, seperti mengajak ke tempat yang memang memiliki kapasitas untuk korban kekerasan seksual, ataupun membantu dalam hal pendampingan seperti ke psikolog, dokter, dll.

Selain itu berdasarkan penelitian L'Oreal Paris bersama IPSOS (Januari, 2021), 91 persen dari kita tidak melakukan apapun karena tidak tahu harus berbuat apa ketika menemui masalah pelecehan seksual di sekitar kita. Padahal ketika kita menemui adanya pelecehan pada orang lain, kita bisa saja melakukan salah satu metode yang disebut dengan 5D yang berisi lima cara untuk melindungi seseorang yang mengalami pelecehan. 5D tersebut yaitu:

  1. Ditegur, metode ini termasuk yang paling jitu, tetapi juga bisa menjadi yang paling berisiko. Dengan menegur langsung pelaku, diperlukan keberanian dan kita harus memastikan apakah situasi kita dalam keadaan aman atau tidak untuk menegur. Selain itu, bisa saja posisi dari korban malah akan lebih rentan jika kita menegur pelaku.
  2. Dialihkan, mengalihkan perhatian (interupsi) kepada korban maupun pelaku agar pelecehan dapat dicegah.
  3. Dilaporkan, jika tidak ada keberanian untuk melakukan pencegahan itu sendirian, kita bisa mencari bantuan orang lain dengan melaporkannya kepada petugas keamanan maupun orang di sekitar.
  4. Ditenangkan, jika pelecehan sudah terjadi, kita bisa menenangkan korban, memberikan dukungan maupun menawarkan bantuan tetapi dengan catatan bahwa kita tidak memaksanya untuk bercerita.
  5. Direkam, rekaman ini bisa digunakan sebagai barang bukti korban jika ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun jangan langsung menyebarkan rekaman ke media sosial ataupun di tempat lain, biarkan korban yang mengambil sikap dan sebelum menyebarkan kita juga harus tahu mengenai aturan hukumnya.

MEDIA SOSIAL KAMI

Badan Eksekutif Mahasiswa Polstat STIS
bem.stis.ac.id
bem.stis
BEM STIS